Gaji Sudah Minus Karena Terlilit Hutang,Bupati Tidak Wajibkan ASN Dipotong Zakat 2,5 Persen

KAJEN - Menanggapi Kebijakan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat,Bupati Pekalongan,Asip Kholbihi mengatakan bahwa itu tidak diwajibkan.

"Ini bisa diukur (nisab/batas minimal untuk wajib zakat). Mereka kan bisa ngukur. Jika ASN gajinya masih minus, TPP (tambahan penghasilan pegawai)-nya juga masih ngangsur KPR segala macam ya diatur sendiri. Tapi kalau mau sodakoh ya lebih baik. Ya itu tadi keyakinan pribadinya masing-masing. Secara formal tidak (mewajibkan)," ungkap Bupati.

Hal tersebut mengingat sebagian besar ASN di daerah banyak yang terlilit jeratan utang. Bahkan, ada ASN yang gajinya minus lantaran untuk mencicil berbagai macam utang. 

 "Yang mau infak, zakat, sedakoh ya 'monggo'. Tidak ada keharusan secara spesifik yang mengharuskan ASN dipotong 2,5 persen. Tapi memang dari dulu sudah ada potongan-potongan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga amil. Pemerintah membuat formulasi agar semua dikumpulkan di Baznas sesuai dengan tingkatannya." 

Menurutnya, di Kabupaten Pekalongan setelah dibentuk Baznas beberapa bulan lalu, ia belum membuat edaran kepada seluruh ASN yang jumlahnya 9 ribu lebih agar menyalurkan zakat, infak, dan sodakoh melalui Baznas. 

"Tapi bagi saya si sifatnya sukarela. 'Monggo' yang mau infak, zakat, sodakoh melalui Baznas karena itu akan lebih mudah dan tasarufnya (penyerahannya) akan terkontrol karena itu lembaga resmi," ujarnya.

Dikatakan, di lingkungan Pemkab Pekalongan tidak ada kaharusan ASN dipotong gajinya 2,5 persen untuk zakat. Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan bersifat spiritual. Jika dinilai dalam hitungannya (nisab) sudah memenuhi syarat, maka ASN dipersilahkan untuk mengeluarkan zakat dari gaji yang dimilikinya. Namun, lanjut dia, jika dia (ASN) masih banyak utang maka tidak ada keharusan. 

"Tetapi biasanya itu diambilkan dari tambahan tunjangan penghasilan (TPP), bukan dari gaji. Yang seperti-seperti itu biasanya diambil dari TPP. Sejak saya dilantik jadi bupati menaikan tunjangan penghasilan pegawai itu rata-rata 100 persen. Yang tadinya golongan 1A itu Rp 300 ribu sekarang Rp 600 ribu. Lha maksud saya yang dikeluarkan dari itu lah. 2,5 persen dari TPP-nya 'monggo'. Tapi kalau gaji yang saya lihat, saya dengar, semuanya sudah menjadi jaminan semua di bank. Sudah minus, bahkan kadang-kadang sudah lemes," ujarnya.


Lebih baru Lebih lama