KAJEN - KPU Kabupaten Pekalongan menggelar Uji Publik di Balroom Hotel Dafam pada pukul 10.00 Wib,Senin (12/2).
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan,Mudasir mengungkapkan bahwa uji publik merupakan rangkaian penyelenggaran pemilu.
"Setelah sebelumnya KPU Kabupaten Pekalongan membuat rancangan dapil,hari ini kita mengadakan uji publik."
Adapun yang di uji adalah dapil rancangan KPU Kabupaten Pekalongan untuk Pemilu 2019.
"Memang kewajiban kita adalah merancang Dapil,dan menjadi hak bagi Partai Politik dan masyarakat untuk mengkritisi."
Dijelaskan bahwa Forum Uji Publik digelar untuk mengetahui apakah Dapil yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan ada catatan khusus atau tidak.
"Ini untuk mengetahui Dapil ini bisa diterima atau tidak atau mungkin ada catatan khusus,karena memang kita garis bawahi, tidak ada keberpihakan kita untuk menentukan dapil mana yang pas,karena Dapil tersebut kita bentuk sesuai dengan 7 prinsip."
Tujuh prinsip tersebut sesuai dengan UU No.17 tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,proporsionalitas,integritas wilayah,berada dalam cakupan wilayah yang sama,kohesivitas dan berkesinambungan.
"Pada prinsipnya tadi yang hadir partai politik menyetujui draf yang sudah dibentuk oleh KPU Kabupaten Pekalongan,dengan plus minusnya,tadi ada yang setujui tentang Draf 1 karena penyebarannya kursi merata,ada aspek kohesivitas tapi ada juga yang mengkritisi alasanya kursi tidak proporsional dll,ada juga yang lebih menyetujui draf kedua karena ada warna baru dll."
Namun yang menjadi perhatian bagi KPU Kabupaten Pekalongan adalah kami hanya mengusulkan draf dan menampung masukan-masukan.
"Karena yang menentukan hasil akhirnya adalah KPU RI, pusat."
Hadir dalam Kegiatan Uji Publik tersebut perwakilan seluruh Parpol di Kabupaten Pekalongan,Mahasiswa, Kesbangpol dan wartawan.
(Ros-Nk)
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan,Mudasir mengungkapkan bahwa uji publik merupakan rangkaian penyelenggaran pemilu.
"Setelah sebelumnya KPU Kabupaten Pekalongan membuat rancangan dapil,hari ini kita mengadakan uji publik."
Adapun yang di uji adalah dapil rancangan KPU Kabupaten Pekalongan untuk Pemilu 2019.
"Memang kewajiban kita adalah merancang Dapil,dan menjadi hak bagi Partai Politik dan masyarakat untuk mengkritisi."
Dijelaskan bahwa Forum Uji Publik digelar untuk mengetahui apakah Dapil yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan ada catatan khusus atau tidak.
"Ini untuk mengetahui Dapil ini bisa diterima atau tidak atau mungkin ada catatan khusus,karena memang kita garis bawahi, tidak ada keberpihakan kita untuk menentukan dapil mana yang pas,karena Dapil tersebut kita bentuk sesuai dengan 7 prinsip."
Tujuh prinsip tersebut sesuai dengan UU No.17 tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,proporsionalitas,integritas wilayah,berada dalam cakupan wilayah yang sama,kohesivitas dan berkesinambungan.
"Pada prinsipnya tadi yang hadir partai politik menyetujui draf yang sudah dibentuk oleh KPU Kabupaten Pekalongan,dengan plus minusnya,tadi ada yang setujui tentang Draf 1 karena penyebarannya kursi merata,ada aspek kohesivitas tapi ada juga yang mengkritisi alasanya kursi tidak proporsional dll,ada juga yang lebih menyetujui draf kedua karena ada warna baru dll."
Namun yang menjadi perhatian bagi KPU Kabupaten Pekalongan adalah kami hanya mengusulkan draf dan menampung masukan-masukan.
"Karena yang menentukan hasil akhirnya adalah KPU RI, pusat."
Hadir dalam Kegiatan Uji Publik tersebut perwakilan seluruh Parpol di Kabupaten Pekalongan,Mahasiswa, Kesbangpol dan wartawan.
(Ros-Nk)
