KAJEN - Hadi Pranoto alias bagong (35) warga Dukuh Krasak Ageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan ditangkap aparat Polsek Sragi lantaran kedapatan menjual nomor togel,Selasa (6/2).
Tersangka ditangkap aparat kepolisian saat sedang menunggu dan melayani para
penombok nomor togel dengan memegang bolpoint dan menulis di buku tulis,di sebuah warung jajan yang berada di Dukuh Krasak Desa
Krasak Ageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M.Dahyar mengungkapkan bahwa dari
tangan Tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang
hasil penjualan togel sebelumnya sebesar Rp 529.000,- .
"Uang hasil
penjualan togel tanggal 06 Februari 2018 sejumlah Rp. 89.000,-, 1
(satu) buah ATM BRI atas nama Tersangka, 1 (satu) buku tulis warna
kuning yang berisikan rekapan nomor
pasangan togel tanggal 06 Feb 2018, 1 (satu) buku tulis warna hijau yang berisikan rekapan nomor pasangan
togel pada hari sebelumnya, 2 (dua) buah bolpoint warna hitam dan
hijau,6 (enam) lembar sobekan kertas yang bertuliskan nomor taruhan judi togel, Beberapa
lembar sobekan kertas kosong, 1 (satu) lembar pemeton angka pasangan
yang sudah keluar sebelumnya dan 1 (satu) lembar kertas ramalan nomor
judi togel."
Adapun saat ini pelaku dan
barang bukti sudah diamankan di Polsek Sragi, dan selanjutnya sedang
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 303
KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen
