Kayu Hasil Hutan BKPH Dicuri



Kajen - Satu Orang bernama Sudarno bin Rumban,54 tahun, Warga Bodeh Kab.Pemalang, kedapatan mengangkut kayu hasil hutan milik Rph brondong BKPH Kesesi Kph Pekalongan timur dan tidak dilengkapi surat keterangan syah hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 83 ayat (2) huruf a,  yo pasal 12 huruf e UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ia diamankan  pada Senin, 19 Februari 2018 sekira pukul 06.00 wib, saat sedang melewati desa Kalimade kec. kesesi, kab. pekalongan.

Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan 1 (satu) unit kbm mitsubishi pick up warna putih nopol G - 1907-JE, kayu mahoni sebanyak 15 ( lima belas) batang ukuran 2 meter.

Menurut salah seorang saksi, Harjo Pranowo 43 Th, saat sedang melakukan patroli, merasa curiga dengan adanya  kbm pick up warna putih memuat kayu hasil hutan, setelah berhenti di jalan desa kalimade dan diperiksa, ternyata benar bahwa kbm tsb memuat kayu hutan tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan, sebanyak 15 batang ukuran 2 meter  sedangkan diametar 15 cm sampai 19 cm, kemudian pengemudi,kbm dan kayu dibawa ke polsek kesesi.
 
Sementara itu Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP M.Dahyar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, Perum perhutani Kph pekakongan timur mengalami kerugian sebesar Rp.4.021.000,- (empat juta dua puluh satu ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesesi guna penyelidikan lebih lanjut. (NK)
Lebih baru Lebih lama