
Kajen - Satu Orang bernama Sudarno bin Rumban,54 tahun, Warga Bodeh Kab.Pemalang, kedapatan mengangkut kayu hasil hutan milik Rph brondong BKPH Kesesi Kph Pekalongan timur dan tidak dilengkapi surat keterangan syah hasil hutan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 83 ayat (2) huruf
a, yo pasal 12 huruf e UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan. Ia diamankan pada Senin, 19 Februari 2018 sekira pukul 06.00 wib, saat sedang melewati desa Kalimade kec. kesesi, kab. pekalongan.
Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan 1 (satu) unit kbm mitsubishi pick up warna putih nopol G - 1907-JE, kayu mahoni sebanyak 15 ( lima belas) batang ukuran 2 meter.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP M.Dahyar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, Perum perhutani Kph pekakongan timur mengalami
kerugian sebesar Rp.4.021.000,- (empat juta dua puluh satu ribu rupiah)
dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesesi guna penyelidikan
lebih lanjut. (NK)
Tags:
Warta Kajen