Miliki Narkoba,Yuyun Diciduk

KAJEN - Yunaedi alias Yuyun (42) Warga Desa Blado Kecamatan Blado Batang Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pekalongan lantaran memiliki narkoba jenis sabu,di area SPBU Karanganyar Pekalongan,Rabu (31/1).

Kejadian bermula pada sekira pukul 17.00 Wib,petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki  yang Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri memakai celana pendek, memakai topi berwarna hitam menuju ke SPBU Karanganyar Kab. Pekalongan.

Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan  petugas melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tersebut berada di area SPBU Karanganyar ,selanjutnya petugas mendekati seseorang tersebut dan memeriksa hingga ditemukan 1(satu) paket serbuk  Kristal yang terbungkus dengan plastik klip transparan dan diselipkan di topi warna hitam yang dikenakanya dan diduga narkotika jenis sabu.

Sempat mengelak namun akhirnya tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan pidana paling lama 20 tahun.
Lebih baru Lebih lama