KAJEN - Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengantisipasi tindak kriminalitas seperti Curas,Curat maupun Curanmor, Sat Lantas Polres Pekalongan bersama Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan menggelar operasi kendaraan, Selasa pagi tadi (3/4) di jalan raya Kulu Karanganyar.
Adapun hasil dari Operasi tersebut,sebanyak 136 pelanggaran diberi surat tilang dan sedikitnya 110 STNK,20 SIM dan 6 Ranmor kendaraan bermotor diamankan sebagai barang bukti.
Adapun hasil dari Operasi tersebut,sebanyak 136 pelanggaran diberi surat tilang dan sedikitnya 110 STNK,20 SIM dan 6 Ranmor kendaraan bermotor diamankan sebagai barang bukti.
Kasat
Lantas Polres Pekalongan AKP Bobby Anugrah Rachman, S.I.K melalui Kanit
Turjawali menjelaskan bahwa dalam
operasi tersebut petugas, memeriksa seluruh pengendara kendaraan roda
dua maupun roda empat.
"Untuk kendaraan roda dua akan diperiksa petugas Satlantas Polres Pekalongan,
meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,pengecekan spion, helm, knalpot, berstandart nasional dan kelayakan
kendaraan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat
untuk mematuhi peraturan lalu lintas karena penyebab
kecelakaan salah satunya adalah tidak taat peraturan lalu lintas dan kelayakan
kendaraanya yang tak sesuai standarnya.
Sementara itu Kanit Turjawali Sat Lantas Polres
Pekalongan,Ipda Gusman menerangkan bahwa dalam kegiatan operasi tersebut, petugas Dishub melakukan penindakan kendaraan roda empat yang
melebihi muatan, uji kir dan juga pengawasan trayek Serta bak muatan kendaraan
yang sudah dimodifiasi tak sesuai spesifikasi.