Dua Pejabat di Semarang Tersangka Korupsi Dana Bencana

penyidikan-proyek.jpgDua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana Kota Semarang tahun 2009.

Kedua tersangka yakni AR yang kini bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PS dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Kota Semarang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Ardito Muwardi mengatakan, penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal Januari lalu. Penetapan tersangka dilakukan melalui ekspos internal.

"AR saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Kebakaran Kota Semarang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sedang PS Kasi di Dinas PSDA dan ESDM yang ketika itu sebagai ketua panitia lelang," ujarnya, Rabu (27/2/2013).

Dana hibah tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersumber dari APBN 2009 sebesar Rp 10,7 miliar. Dana itu diterima melalui Dinas Kebakaran Bidang Penanggulangan Bencana sebagai dinas yang mengurus terkait bencana ketika itu. Sebab waktu itu belum didirikan BPBD. 

Anggaran sebesar Rp 10,7 miliar itu harusnya digunakan untuk penanggulangan bencana banjir dan longsor. Terkait dengan jumlah dana yang diselewengkan, ia mengaku belum bisa memastikan.

"Untuk penetapan tersangka, tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah, yakni berupa barang bukti dan keterangan beberapa saksi," katanya lantas mengatakan penyelidikan atas kasus ini karena adanya laporan masyarakat.

Ardito mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Sejumlah dokumen juga sudah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Tergantung nanti pada pengembangan penyidikan. Jadi bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya," katanya.(Sumber: Tribunnews.com)
Lebih baru Lebih lama