Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo, menjelaskan, petugas tersebut kedapatan melakukan pencoblosan belasan surat suara kosong untuk caleg tertentu, namun polisi enggan menyebut identitas pelaku.
"Kejadian itu terjadi di salah satu TPS di Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Jadi petugas KPPS itu mencoba menggelembungkan suara," kata Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (10/4/2014).
Untuk penanganan hukum atas perbuatan petugas KPPS itu, Kepolisian dan Panwaslu akan melakukan koordinasi lebih lanjut. "Telapor bisa dijerat Undang-Undang nomor 310 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman bisa mencapai empat tahun," imbuhnya.
Sementara itu Ketua KPU Riau, Nurhamin, mengaku, akan memberikan pendampingan hukum bagi bawahannya. Inforamasi yang diterimanya, petugas tersebut mencoblos 11 surat suara.
"Saat kertas yang sudah dicoblos akan dimasukan ke kotak suara, dia diamankan pihak Panwaslu. Kami akan melakukan pendampingan hukum, asal yang bersangkutan jujur," kata Nurhamin yang juga enggan menyebut nama petugas KPPS itu.
(SUMBER:OKEZONE)
Tags:
Nasional