"Pelapor Haji Sugianto Sabran, anggota DPR," jelas Karo Penmas Kombes Pol Rikwanto, Jumat (23/1/2015).
"Pelaporan 15 Januari terkait saksi palsu," tambah Rikwanto. Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat digelar pada 2010 lalu yang dimenangkan oleh Ujang Iskandar-Bambang. Ujang merupakan klien Bambang Widjajanto yang kala itu berprofesi sebagai pengacara.
Lebih lanjut Rikwanto tak mau berspekulasi mengapa pelaporan baru dilakukan setelah nyaris 5 tahun berlalu. Pihak Mabes Polri hanya menerima laporan.
Sementara Sugianto yang dikonfirmasi telepon selulernya hanya dijawab mesin pemberitahuan kalau semua telepon masuk diblokir.
(sumber:Detik)
Tags:
Nasional