Diiming-imingi 500 Ribu ABG Jadi Kurir Ganja


Seorang Anak Baru Gede (ABG) di Pekalongan,
dibekuk Tim Satnarkoba Polres Pekalongan, saat ketangkap basah, akan
melakukan transaksi jual dua paket ganja, di salah satu hotel di Wiradesa,
Kamis (19/01), kemarin. Dari tangan pelaku, diamankan 2 paket ganja kering
siap pakai.

Pelaku ini diketahui bernama Sony Rahman (14), warga Keramatsari,
Pekalongan Barat . Saat diamankan petugas, Sony tengah berada di Hotel Dian
Citra Wiradesa, menunggu pembeli datang. Namun sebelum pembeli datang,
transaksi tersebut langsung bisa diendus petugas dari Satnarkoba Polres
Pekalongan. Pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya, yang berupa
dua paket ganja siap pakai. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke
mapolres Pekalongan, untuk dilalkukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku hanya sebagai kurir ganja. “Saya hanya
mengantar saja, disuruh oleh Kentang, teman saya untuk diserahkan ke
Gentu,” Katanya, saat ditemui Jateng Ekspres Kamis (29/01), kemarin, di
ruang pemeriksaan Satnarkoba.

Menurutnya, dirinya diberi imbalan Rp 500 ribu untuk beberapa kali antaran
ganja ke para konsumennya.  “Saya tidak punya pekerjaan, jadi saat
diiming-imingi uang Rp 500 Ribu, saya mau-mau saja,” tambahnya.

Sony menjelaskan dari dua bungkus paket ganja siap konsumsi tersebut,
masing-masing akan dijual Rp 50 Ribu per paketnya pada seseorang yang
seharusnya datang juga.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Djoko Sutopo, membenarkan adanya
penangkapan kurir ganja. Menurut Kasat narkoba, kini pihaknya akan
mengembangkan kasus ini, hingga dapat mengungkap pemain Bandar narkoba yang
bermain di wilayah hokum Polres Pekalongan.

“Tertangkapnya kurir ganja ini, atas informasi dari warga, langsung kami
tindak lanjuti. Dan benar adanya, salah seorang kurior ganja tengah berada
di Hotel Dian Citra Wiradesa. Tak menunggu lama, langsung kami amankan
bersama barang buktinya,” jelasnya.

AKP Djoko menambahkan, bahwa pelaku ini, memang sudah menjadi target
operasinya (TO), sehingga saat pelaku lengah langsung diamankan petugas,
sebelum menghilang. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan dua
pasal, yakni  111 dan 114 ayat 1, Undang-Undang Narkoba, dengan ancaman
hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama