Seorang buronan komplotan kasus pemalsuan surat Bukti Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), Risqon (52), alamat Desa Bugangan Rt 03 / 03
Kecamatan Kedungwuni, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres
Pekalongan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Berry, Minggu (12/5), membenarkan. Menurutnya, tersangka merupakan DPO TP pemalsuan surat (BPKB), yaitu nomor : DPO / 141/VIII/2012 /reskrim tanggal 25 agustus 2012, tepatnya Sabtu, 11 april 2012 pukul 13.30 wib di Kelurahan Kedungwuni, sebagaimana diatur pasal 263 KUHP.
“Dasar : LP/B/274/VIII/2012/JTG/Res Pkl tanggal 09 agustus 2012, Waktu dan TKP: Selasa tgl 26 juni 2012 sekira pukul 10.00 wib. Tkp : Koperasi simpan pinjam lohjinawe capem Kedungwuni,” terangnya.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke KSP Lohjinawe Capem Kedungwuni untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 7.000.000 dengan jaminan BPKB Toyota Kijang super 16 / KFS no pol G-8610-FB. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali ternyata BPKB yg dijadikan barang jaminan merupakan BPKB palsu.
Kemudian, berdasarkan temuan tersebut, pihak KSP Lohjinawe melakukan pengecekan BPKB yang lainnya dan ditemukan sejumlah 18 buah BPKB palsu. Atas kejadian tersebut pihak KSP Lohjinawe mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 98.700.000.
Sementara untuk 6 tersangka lainnya yang berperan sebagai pembuat BPKB palsu sudah menjalani putusan PN.
“Saat ini tersangka Risqon masih dalam proses penyidikan unit 2 sat reskrim Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Kasubbag Humas.
Atas kejadian itu, Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, meminta kepada pengelola jasa keuangan untuk senantiasa berhati-hati. Denganbegitu tidak menjadi korban pemalsuan surat kendaraan.
“Begitupula masyarakat apabila membeli kendaraan untuk memastikan BPKB itu palsu atau tidak, lebih baik dicek terlebiuh dahulu di Kantor Samsat terdekat. Dengandemikian apabila ada praktik pemalsuan surat BPKB atau STNK dapat segera diketahui dan dibongkar oleh petugas,” imbuhnya.
(sumber:radar)
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Berry, Minggu (12/5), membenarkan. Menurutnya, tersangka merupakan DPO TP pemalsuan surat (BPKB), yaitu nomor : DPO / 141/VIII/2012 /reskrim tanggal 25 agustus 2012, tepatnya Sabtu, 11 april 2012 pukul 13.30 wib di Kelurahan Kedungwuni, sebagaimana diatur pasal 263 KUHP.
“Dasar : LP/B/274/VIII/2012/JTG/Res Pkl tanggal 09 agustus 2012, Waktu dan TKP: Selasa tgl 26 juni 2012 sekira pukul 10.00 wib. Tkp : Koperasi simpan pinjam lohjinawe capem Kedungwuni,” terangnya.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke KSP Lohjinawe Capem Kedungwuni untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 7.000.000 dengan jaminan BPKB Toyota Kijang super 16 / KFS no pol G-8610-FB. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali ternyata BPKB yg dijadikan barang jaminan merupakan BPKB palsu.
Kemudian, berdasarkan temuan tersebut, pihak KSP Lohjinawe melakukan pengecekan BPKB yang lainnya dan ditemukan sejumlah 18 buah BPKB palsu. Atas kejadian tersebut pihak KSP Lohjinawe mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 98.700.000.
Sementara untuk 6 tersangka lainnya yang berperan sebagai pembuat BPKB palsu sudah menjalani putusan PN.
“Saat ini tersangka Risqon masih dalam proses penyidikan unit 2 sat reskrim Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Kasubbag Humas.
Atas kejadian itu, Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, meminta kepada pengelola jasa keuangan untuk senantiasa berhati-hati. Denganbegitu tidak menjadi korban pemalsuan surat kendaraan.
“Begitupula masyarakat apabila membeli kendaraan untuk memastikan BPKB itu palsu atau tidak, lebih baik dicek terlebiuh dahulu di Kantor Samsat terdekat. Dengandemikian apabila ada praktik pemalsuan surat BPKB atau STNK dapat segera diketahui dan dibongkar oleh petugas,” imbuhnya.
(sumber:radar)
Tags:
Warta Kajen