Polres Pekalongan menangkap pelaku pencabulan Ustadi (23) alias Wedus,
warga Dusun Kasri, Kecamatan Doro, Desa Sawangan, Kabupaten Pekalongan,
Senin (6/7) malam.

Pelaku tega melakukan pencabulan kepada keponakannya berinisial AS (5), pada hari Jumat (3/7) sekitar pukul 10.00.
Korban yang semula ikut pamannya memasang perangkap burung di kebun sengon di dekat rumahnya.Kemudian pelaku tergoda untuk mencabuli keponakannya setelah memangku korban yang masih balita.Pelaku yang terangsang, kemudian membuka resletingnya dan melepaskan celana korban.
"Saya awalnya memangku, tapi nggak tau muncul nafsu. Saya gesek-gesekkan ke kemaluannya," kata dia, Selasa (7/7).
Kemudian, pelaku mengantarkan anak itu pulang dan memberikannya uang Rp 4 ribu agar tidak cerita.
Dia
mengaku, hanya melakukan tindakan tercela itu satu kali saja. Namun,
dia menyesal karena korban yang masih anak-anak itu masih keluarganya.
Ibu
korban, Dausri Manis (24), geram atas tindakan adiknya tersebut. Lalu
melaporkannya ke Polres Pekalongan pada hari Sabtu (4/7) lalu.
Kapolres
Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi menyampaikan, perbuatan pencabulan
tidak harus melakukan persetubuhan. Menggerayangi, kata dia, juga
termasuk perbuatan cabul.
"Sudah ke sekian kalinya, kasus pencabulan ini terjadi di Kabupaten Pekalongan. Beruntung kami berhasil mengungkap," kata dia.
Indra
menjelaskan, kasus pencabulan itu bagaikan fenomena gunung es. Kasus
yang belum terungkap karena korban enggan melaporkan pihak berwajib
dinilai masih banyak.
"Banyak korban yang malu jika melaporkannya, makanya hanya diam saja," kata dia.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan/atau 82 ayat (1) uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Barang
bukti yang disita celana warna merah satu potong, celana dalam warna
merah motif bunga satu potong, dan uang Rp 4 ribu yang diberikan
tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.Saat ini tersangka ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Tags:
Warta Kajen