Curi Kotak Amal untuk Mabuk

kotak-amalKAJEN - Tak memiliki uang untuk membeli miras, dua pemuda tanggung di Kabupaten Pekalongan nekat mencuri kotak amal di penampungan air bersih Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa. Namun aksi keduanya kepergok warga dan berhasil menangkapnya.

Kedua tersangka yakni Muhtamarudin, 17, warga dan M. Aenur Huda, 19. Keduanya merupakan warga Desa Jambe, Kecamatan Wonokerto. Muhtamarudin, mengatakan, aksi itu dilakukan keduanya pada pada Rabu (5/8) lalu. Saat itu sekitar pukul 23.30 WIB, kedua tersangka baru pulang dari Kota Pekalongan, Muhtamarudin minta berhenti untuk cuci kaki di penampungan air bersih Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa.

"Namun setelah itu saya melihat kotak amal di atas keran air. Kemudian muncul niat untuk mengambilnya. Lalu saya ngomong kepada Huda yang saat itu sedang menunggu diatas motor," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, Huda setuju untuk mengambilnya dan langsung turun dari motor untuk menjebol kotak amal tersebut. Sementara dirinya menunggu di atas motor.

"Huda yang narik kotak amal tersebut, sehingga baut pengumcinya lepas. Setelah itu diberikan kepada saya dan kami kabur," terangnya.

Apes, saat berusaha kabur itu, sejumlah warga mengetahuinya membawa kotak amal tersebut. Sehingga warga tersebut mengejar dan meneriakinya maling.

"Baru sekitar 200 meter motor kami mogok dan akhirnya kami ditangkap, kemudian kami diserahkan ke polisi," jelasnya.

Pemuda putus sekolah itu mengaku sudah dua kali tertangkap polisi. Sebelumnya, dia tertangkap karena mencuri komputer.

"Itu sudah lama (pencurian komputer). Rencananya mau buat minum (mabuk). Tapi keburu ketangkep warga," ujarnya.

Sedangkan Huda mengaku hanya ikut-ikutan saja saat diajak Muhtamarudin.

"Saya nggak tahu apa-apa, cuma ikut-ikutan saja," akunya.

Sementara itu Wakapolres Pekalongan Kompol Widiantoro mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan kotak amal besi serta sejumlah uang isinya.

"Padahal isinya cuma Rp 70ribu, kok tega ngambil," tanyanya kepada tersangka.

Para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dikenai Pasal 363 KUHP Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama