KAJEN - Dua orang remaja, PM (17), warga Desa Sampih, Kecamatan
Wonopringgo, dan ADU (16), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan
Kedungwuni, nekat membobol kantor BMT Syariah Muawanah NU (BMT SM NU)
Cabang Bojong di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Jumat (20/11)
siang, sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi kedua anak di bawah umur ini
diketahui warga sekitar, sehingga keduanya berhasil diamankan dan
diserahkan ke Mapolsek Bojong.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry ST, Minggu (22/11),
menerangkan, kedua pelaku yang masih anak-anak itu masuk ke dalam
kantor BMT SM NU Bojong dengan cara mencongkel jendela menggunakan
obeng, dan memanjat jendela kantor tersebut. Keduanya mengambil uang
Rp 832 ribu dan HP Nokia warna hitam seri N1280.
Saat melakukan pencurian, kedua tersangka diketahui oleh dua orang
warga yang melintasi lokasi kejadian, yakni Abdul Khafid (46), warga
Desa Babalan Kidul, dan Kusmanto (30), warga Desa Sumurjomblangbogo,
Kecamatan Bojong. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh kedua
saksi, selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Bojong.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan 5 dengan
ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. Penyidikan kasus ini
dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan," terang Berry.
Wonopringgo, dan ADU (16), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan
Kedungwuni, nekat membobol kantor BMT Syariah Muawanah NU (BMT SM NU)
Cabang Bojong di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Jumat (20/11)
siang, sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi kedua anak di bawah umur ini
diketahui warga sekitar, sehingga keduanya berhasil diamankan dan
diserahkan ke Mapolsek Bojong.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry ST, Minggu (22/11),
menerangkan, kedua pelaku yang masih anak-anak itu masuk ke dalam
kantor BMT SM NU Bojong dengan cara mencongkel jendela menggunakan
obeng, dan memanjat jendela kantor tersebut. Keduanya mengambil uang
Rp 832 ribu dan HP Nokia warna hitam seri N1280.
Saat melakukan pencurian, kedua tersangka diketahui oleh dua orang
warga yang melintasi lokasi kejadian, yakni Abdul Khafid (46), warga
Desa Babalan Kidul, dan Kusmanto (30), warga Desa Sumurjomblangbogo,
Kecamatan Bojong. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh kedua
saksi, selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Bojong.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan 5 dengan
ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. Penyidikan kasus ini
dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan," terang Berry.
Tags:
Warta Kajen
