Kapolsek Buaran AKP Harsono
menuturkan,saat kejadiian korban yang sedang mengendarai sepeda onthel meletakan
tas miliknya didalam keranjang sepeda dan tiba tiba dipepet oleh dua
orang tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor lalu dengan serta merta mengambil tas yang
berada di keranjang sepedanya.Atas peristiwa itu korbanpun berteriak minta
tolong,warga pun segera berusaha menangkap para tersangka.
"Akhirnya warga bersama polisi berhasil menangkap kedua jambret itu
karena terjebak di gang buntu."
Harsono menambahkan saat ini korban
berada di tahanan Polsek Buaran guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang
bukti berupa tas yang berisi uang 10 ribu rupiah dan sebuah HP,tersangka di terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara.
Tags:
Warta Kajen