Kejadian bermula saat keduannya bercanda,korban yang sedang bekerja mengerjai tersangka dengan mengagetkan tersangka yang sedang berjualan nasi megono di depan toko tempat korban berjualan. namun tiba-tiba tersangka tergoda karena melihat body korban yang aduhai dan mengejar korban hingga masuk ke dalam minimarket dan meremas-remas bagian tubuh korban,Meski sempat lari menghindar namun tersangka tetap mengejar hingga korbanpun menangis.
Atas peristiwa tersebut ,pada hari minggu 3 januari 2016 korban pun melaporkan hal itu ke polisi.Aparat langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa blus pakaian korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal 289 sampai 296 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(SR)
Tags:
Warta Kajen