200 Warga Gerudug DPRD Dan Beri Dukungan Kejari Kajen,Terkait Penyelewengan Dana Bansos

 KAJEN - Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan digerudug sekitar 200 warga yang tergabung dalam forum silaturahmi masyarakat Pekalongan (FSMP). Tak hanya di situ mereka juga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen.Selain menerikakkan sejumlah tuntutan dan dukungannya kepada kinerja Kejari Kajen, mereka juga membawa sejumlah poster dengan berbagai tulisan antara lain yakni Awas Maling Berdasi, Save Kejari Kajen, Bongkar Kasus Bansos DPRD Pekalongan dan sejumlah poster lainnya.

Koordinator aksi, Subekhi, mengatakan, aksi tersebut merupakan dukungan terhadap Kejari Kajen, untuk terus memberantas seluruh kasus korupsi yang ada di Kabupaten Pekalongan. Termasuk salah satunya yakni dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang diduga dilakukan oleh para mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2009-2014.

"Kejari Kajen harus bekerja cepat dan tidak setengah hati, agar profesional. Jangan takut, kami akan mengawal sampai sidang dan hingga putusan selesai,Diperkirakan dananya sekitar Rp 7,6M, yang diduga disalahgunakan oleh sekitar 50 mantan anggota dewan periode tersebut," terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kajen, Slamet Hariyadi,mengaku tidak akan menyerah untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut.

"Kami sudah mulai melakukan pemeriksaan sejak Januari 2016, dan sampai sekarang masih terus kami lakukan pemeriksaannya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, mereka yang diperiksa terdiri dari mantan anggota dewan periode 2009-2014, masyarakat dan sejumlah jajaran eksekutif Kabupaten Pekalongan.

"kami melakukan pemeriksaan secara marathon.bulan ini saja sudah ada sekitar 50 orang yang kami periksa. Sebab pekan ini saja kami sudah memeriksa 29 orang," terangnya.

Slamet masih enggan menjelaskan motif, kerugian negara maupun kronologis dugaan korupsi tersebut. 
"Itu materi penyelidikan kami ya, jadi belum bisa kami ungkapkan,sebab masih penyelidikan, nanti akan kami sampaikan.Tidak perlu target-targetan. Kalau sudah punya dua alat bukti saja, kami bisa langsung tingkatkan ke penyidikan."

Lebih baru Lebih lama