KAJEN - Untuk menghindari gesekan antar pendukung calon kepala desa di desa Sukoharjo kecamatan kandangserang,akhirnya dilakukan penghitungan ulang surat suara yang dianggap tidak sah,kamis (25/2).
Dimulai pada pukul 09.00 wib bertempat diaula kantor kecamatan kandangserang dan diikuti oleh 30 orang,sedangkan diluar kantor massa pendukung calon juga terlihat turut hadir.Aparat polisi ditambah dengan anggota TNI juga disiagakan guna mengamankan jalannya acara.
Setelah
dilaksanakan pengecekan dan penghitungan ulang terhadap 444 surat suara
yang dianggap tidak sah diperoleh hasil yaitu nomor urut 1 Muyasaroh gambar Padi mendapat 229 suara dan nomor urut 2 Winarko Gambar ketela mendapat 207 suara dengan suara tidak sah yaitu 8 suara.
Sehingga setelah dijumlahkan dengan suara yang sah pada penghitungan sebelumya totala. Muyasaroh 571 suara dan Winarko 639 dengan DPT : 1313,Hadir : 1218, Tidak hadir : 95,Suara sah : 1210,Suara tdk sah/rusak : 8.
Camat Kandangserang,Istiyanto mengatakan setelah dilakukan penghitungan ulang nomor dua tetap unggul 68 suara.
"Penghitungan ulang terhadap suara yang sebelumnya dianggap rusak atau tidak sah berjalan kondusif."
Seperti diberitakan sebelumnya,para pendukung calon kepala desa nomor urut satu tidak mau menerima hasil penghitungan pilkades,lantaran banyaknya surat suara yang dianggap tidak sah.
Tags:
Warta Kajen
