Kronologi bermula ketika Aparat mendapatkan informasi adanya judi togel di desa pesanggrahan kecamatan wonokerto kabupaten pekalongan setelah di tindak lanjuti,aparat berhasil menangkap
tersangka RIYADI bin WARD'ADI (53) alamat Desa pesanggrahan rt.10 rw. 04 kecamatan wonokerto kabupaten pekalongan.
Tersangka ditangkam bersama barang bukti berupa Uang Rp 155.000,-,2 (lembar) kertas rekapan penjualan nomor,2 ( lembar) kertas ramalan nomor judi togel,1 (satu) buah buku rekapan nomor judi togel,3(tiga) lembar kertas pembelian nomor judi togel,2(dua) buah pulpen warna hitam,1(satu) unit HP Merk Mito warna hitam.
Tersangka kemudian dibawa ke polsek wiradesa guna proses penyidikan lebih lanjut.(R-N)
Tags:
Warta Kajen