25 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan

KAJEN - Tim gabungan Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Pekalongan, dan Satuan Lalulintas Polresta Pekalongan melakukan Razia gabungan di Jl Wilis Pantura Kota Pekalongan., Rabu (13/4) siang.

‎Kasi Pengendalian Operasional (Dal Ops) Dishubparbud Kota Pekalongan, Henri Rudin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 25 kendaraan yang terjaring.

"Kami langsung lakukan penindakan di lapangan, yakni dengan tilang. Kali ini kami menerjunkan 20 orang personel Dishubparbud dan 10 orang anggota Polresta Pekalongan," katanya.

Diungkapkan, operasi gabungan tersebut dilakukan rutin. Sedangkan sasaran razia tersebut yakni kendaraan angkutan orang dan barang.Untuk angkutan barang yakni dimensi kendaraan , panjang, lebar dan tinggi kendaraan.

Dijelaskan, pelanggaran itu didominasi terkait pelanggaran dokumen uji kendaraan. Selain itu muatan kendaraan yang berlebih atau dimensi yang terlalu tinggi.

"Pelanggaran muatan ada lima kendaraan, dokumen uji kendaraan ada enam kendaraan, persyaratan teknis laik jalan ada empat kendaraan, pelanggaran ijin trayek ada lima kendaraan dan terkait pelanggaran SIM//STNK ada lima kendaraan," jelasnya.

Menurutnya, untuk dimensi kendaraan sesuai aturan yakni maksimal 4,2 meter untuk seluruh tinggi kendaraan. Selebihnya, pihaknya akan melakukan penindakan.Selain itu pihaknya juga melakukan kelaikan kendaraan, baik kondisi ban, kemudi, spion, sein dan perlengkapan lainnya seperti ban cadangan dan sebagainya. Sedangkan untuk kendaraan orang yakni dokumen perjalanan seperti ijin trayek kendaraan.

Lebih lanjut dikatakan, razia gabungan itu rutin dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, razia tidak hanya dilakukan di jalur pantura saja namun setiap bulan minimal empat kali, baik di jalan nasional, propinsi maupun di jalan kabupaten/kota.
Lebih baru Lebih lama