KAJEN - Tim
gabungan Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota
Pekalongan, dan Satuan Lalulintas Polresta Pekalongan melakukan Razia gabungan di Jl Wilis Pantura Kota Pekalongan., Rabu (13/4)
siang.
Kasi
Pengendalian Operasional (Dal Ops) Dishubparbud Kota Pekalongan, Henri
Rudin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penilangan terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh 25 kendaraan yang terjaring.
"Kami
langsung lakukan penindakan di lapangan, yakni dengan tilang. Kali ini
kami menerjunkan 20 orang personel Dishubparbud dan 10 orang anggota
Polresta Pekalongan," katanya.
Diungkapkan,
operasi gabungan tersebut dilakukan rutin. Sedangkan sasaran razia
tersebut yakni kendaraan angkutan orang dan barang.Untuk angkutan barang yakni dimensi kendaraan , panjang, lebar dan tinggi kendaraan.
Dijelaskan,
pelanggaran itu didominasi terkait pelanggaran dokumen uji kendaraan.
Selain itu muatan kendaraan yang berlebih atau dimensi yang terlalu
tinggi.
"Pelanggaran
muatan ada lima kendaraan, dokumen uji kendaraan ada enam kendaraan,
persyaratan teknis laik jalan ada empat kendaraan, pelanggaran ijin
trayek ada lima kendaraan dan terkait pelanggaran SIM//STNK ada lima
kendaraan," jelasnya.
Menurutnya,
untuk dimensi kendaraan sesuai aturan yakni maksimal 4,2 meter untuk
seluruh tinggi kendaraan. Selebihnya, pihaknya akan melakukan
penindakan.Selain
itu pihaknya juga melakukan kelaikan kendaraan, baik kondisi ban, kemudi,
spion, sein dan perlengkapan lainnya seperti ban cadangan dan
sebagainya. Sedangkan untuk kendaraan orang yakni dokumen perjalanan
seperti ijin trayek kendaraan.
Lebih
lanjut dikatakan, razia gabungan itu rutin dilakukan oleh pihak
terkait. Selain itu, razia tidak hanya dilakukan di jalur pantura saja namun setiap bulan minimal empat kali, baik di jalan nasional, propinsi maupun di jalan kabupaten/kota.
Tags:
Warta Kajen
