Buruh Bawa Psikotropika,Diciduk Aparat

KAJEN - Lantaran kedapatan mengantongi psikotropika jenis alprazolam,Hary Hermawan alias Jonjang (21), asal Desa Pakumbulan Rt 1/1 Buaran, diciduk anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan, kemarin.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengegaskan, bahwa tersangka diamankan di Jalan Raya Pegaden dekat pom Bensin Wonopringgo sekira pukul 18.30 wib. Semula anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi yang mengabarkan bahwa di sebuah lokasi ada seseorang membawa psikotropika jenis alprazolam.

"Setelah didekati tersangka ketakutan berusaha untuk kabur. Anggota langsung mengamankan pelaku dan ketika digeledah didapati psikotropika jenis alprazolam di saku celana,Anggota langsung membawa tersangka ke Unit Satnarkoba Polres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut" terangnya.

Adapun barang buktinya yaitu satu paket tablet berisi 8 butir Psitropika jenis Alprazolam, dan sebuah celana jins.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka dikenai Pasal 62 UU RI no 5 1997 tentang Psikotropika tentang, memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa psikotropika.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak usia remaja yang rawan akan penyalahgunaan narkoba agar pengawasannya lebih ditingkatkan.
Lebih baru Lebih lama