
Hal tersebut terungkap ketika pelapor Feri Irawan (36) melakukan pengecekan pembukuan keuangan
koperasi dan ternyata setelah dilakukan pengecekan antar buku dan uang
yang ada di brangkas terjadi selisih uang sebesar Rp 120.000.000,- dan
juga kehilangan sebuah sertifikat tanah rumah yang merupakan jaminan
hutang. Selanjutnya pelapor menanyakan kejadian tersebut kepada teman
teman kerjanya dan kemudian diketahui kalau DM dan AI telah mengambil
uang dan sertifikat tersebut pada hari jum'at 27 mei 2016 sekira pukul 10.00 wib. Atas kejadian tersebut KJKS BMT (Koperasi
Jasa Keuangan Syariah ) AN NAJAH mengalami kerugian sebesar
Rp.145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah ) atas kejadian
tersebut dilaporkan kepolsek wiradesa.
Kedua Pelaku kini dititipkan di Rutan Polres Pekalongan.Adapun barang bukti berupa 1(satu) lembar photo copy bukti setoran / tranfer dari Bank Syariah
Mandiri Cab pekalongan tanggal 13 juni 2016 senilai Rp.
100.000.000,-(seratus juta rupiah ),1(satu) lembar
print out penerimaan transfer dari bank mandiri syariah tanggal 13 juni
2016 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan 2(dua) buah kunci brankas.
Tags:
Warta Kajen