Pengedar Dextro Dan Hexymer Digulung Aparat

KAJEN - Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar Obat Jenis Dextro dan Hexymer. (Senin 13/6/2016).
 
Ditemui ditempat terpisah menurut Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH menyampaikan bahwa memang benar bahwa Sat Res Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Obat Jenis Dextro dan Hexymer atas nama Arda Eka Permana 22 tahun warga Kelurahan Pekajangan Gang 14 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH menjelaskan awal mula penangkapan bermula Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 22.00 WIB petugas sewaktu melaksanakan giat lidik di sekitar  lapangan Bebekan Kedungwuni melihat ada beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk, kemudian petugas menghampiri para pemuda tersebut dan mendekati salah satu pemuda (Tersangka), karena kedapatan telah menggegam sesuatu semacam obat berwarna kuning. Mengetahui hal tersebut, Petugas memerintahkan tersangka untuk memperlihatkan benda / obat yang ada di genggaman tanganya sebelah kanan. Ternyata yang di genggam oleh Tersangka adalah obat jenis Dextro dan Hexymer. 

Kemudian petugas bersama tersangka menuju ke tempat dimana tersangka mendapatkan obat tersebut, dan di tempat tersebut petugas mendapatkan Obat jenis Dextro sebanyak 405 butir, Obat jenis Hexymer sebanyak 126 butir, uang tunai Rp. 550.000,- dan 2 buah kantong plastik kresek warna hitam dan putih. Ternyata tersangka mendapatkan obat jenis Dextro dan Hexymer tersebut dari tersangka lain dengan cara memembeli seharga Rp 20.000.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah.” Tegas AKP Aries. 
Lebih baru Lebih lama