KAJEN - Kepolisian Resor Pekalongan
melalui Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar Obat Jenis Dextro
dan Hexymer. (Senin 13/6/2016).
Ditemui ditempat terpisah menurut
Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Bag Ops
Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH menyampaikan bahwa memang benar bahwa Sat
Res Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Obat
Jenis Dextro dan Hexymer atas nama Arda Eka Permana 22 tahun warga Kelurahan
Pekajangan Gang 14 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres
Pekalongan AKP Aries Tri H, SH menjelaskan awal mula penangkapan bermula Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 22.00
WIB petugas sewaktu melaksanakan giat lidik di sekitar lapangan Bebekan Kedungwuni melihat ada
beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk, kemudian petugas menghampiri para
pemuda tersebut dan mendekati salah satu pemuda (Tersangka), karena kedapatan
telah menggegam sesuatu semacam obat berwarna kuning. Mengetahui hal tersebut, Petugas
memerintahkan tersangka untuk memperlihatkan benda / obat yang ada di genggaman
tanganya sebelah kanan. Ternyata yang di genggam oleh Tersangka adalah obat
jenis Dextro dan Hexymer.
Kemudian petugas bersama tersangka menuju ke tempat
dimana tersangka mendapatkan obat tersebut, dan di tempat tersebut petugas
mendapatkan Obat jenis Dextro sebanyak 405 butir, Obat jenis Hexymer sebanyak
126 butir, uang tunai Rp. 550.000,- dan 2 buah kantong plastik kresek warna
hitam dan putih. Ternyata tersangka mendapatkan obat jenis Dextro dan Hexymer
tersebut dari tersangka lain dengan cara memembeli seharga Rp 20.000.
“Tersangka akan dijerat
dengan pasal 197 jo 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah.” Tegas AKP Aries.
Tags:
Warta Kajen
