KAJEN - Polres Pekalongan dalam
razia Cipta Kondisi hari terakhir berhasil menyita 2.618
petasan dari berbagai merk dari para pedagang di sekitar Pasar Karanganyar,
Bojong dan Kedungwuni untuk kemudian
dimusnahkan.Senin (13/6).
Petugas memang melarang keras penjualan petasan yang
dianggap bisa mengganggu ketertiban pada bulan puasa. Tak hanya melakukan razia
di lapak-lapak penjualan petasan dan kembang api, Petugas juga langsung menyita petasan dari agen
penjualan dalam jumlah yang cukup besar.
Sebelumnya, aparat telah mengeluarkan
peringatan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan petasan dengan
catatan bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang berisiko itu.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan
AKBP Roy Ardhya Candra, SIK mengatakan
bahwa razia tersebut akan berlangsung secara berkala hingga akhir bulan Ramadan
sebagai upaya pencegahan gangguan ketertiban.
Menurut dia, dalam razia nanti akan diturunkan personil dari
Polres Pekalongan, begitupun Polsek, juga akan menggelar razia di wilayahnya
masing-masing.
Hal itu dilakukan agar Kabupaten Pekalongan aman dari
gangguan letusan petasan, serta gangguan kamtibmas lainnya.”Terkecuali kembang
api itu tak menjadi masalah, Tapi jika petasan maka tentunya akan diproses,”
tegas Kapolres.
Ditemui ditempat terpisah Kasubbag
Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH menambahkan pihaknya saat
ini masih mengintensifkan patroli untuk merazia produk petasan yang dianggap
berbahaya dan mengusik suasana Ramadan.
“Pelaku yang terbukti bersalah memperjualbelikan petasan,
akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan
ancaman hukuman penjara 5 tahun.”
Tags:
Warta Kajen