Polres Sita 2.618 Petasan Dari Berbagai Merk

KAJEN - Polres Pekalongan dalam razia Cipta Kondisi hari terakhir berhasil menyita 2.618 petasan dari berbagai merk dari para pedagang di sekitar Pasar Karanganyar, Bojong dan Kedungwuni  untuk kemudian dimusnahkan.Senin (13/6). 
 
Petugas  memang melarang keras penjualan petasan yang dianggap bisa mengganggu ketertiban pada bulan puasa. Tak hanya melakukan razia di lapak-lapak penjualan petasan dan kembang api, Petugas  juga langsung menyita petasan dari agen penjualan dalam jumlah yang cukup besar.

Sebelumnya, aparat telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan petasan dengan catatan bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang berisiko itu.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra, SIK  mengatakan bahwa razia tersebut akan berlangsung secara berkala hingga akhir bulan Ramadan sebagai upaya pencegahan gangguan ketertiban. 

Menurut dia, dalam razia nanti akan diturunkan personil dari Polres Pekalongan, begitupun Polsek, juga akan menggelar razia di wilayahnya masing-masing.

Hal itu dilakukan agar Kabupaten Pekalongan aman dari gangguan letusan petasan, serta gangguan kamtibmas lainnya.”Terkecuali kembang api itu tak menjadi masalah, Tapi jika petasan maka tentunya akan diproses,” tegas Kapolres.

Ditemui ditempat terpisah Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH menambahkan pihaknya saat ini masih mengintensifkan patroli untuk merazia produk petasan yang dianggap berbahaya dan mengusik suasana Ramadan.

“‎Pelaku yang terbukti bersalah memperjualbelikan petasan, akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.”
Lebih baru Lebih lama