55 Warga Desa Karangsari Ikut Musyawarah Terkait Ganti Rugi Tanah Terkena Dampak Jalan Tol

KAJEN - Kegiatan musyawarah untuk menentukan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol ruas Pemalang-Batang di desa karangsari kecamatan bojong kabupaten pekalongan,dilaksanakan di Balai Desa Karangsari,Senin (26/9).

Kapolsek Bojong Akp I Wayan Suandi menerangkan bahwa pihaknya memberikan penjagaan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami kawal agar dapat berjalan dengan lancar dan aman, karena di mungkinkan akan ada protes dari sebagaian warga yang tidak puas dengan harga tanahnya yang di tetapkan oleh Tim pengadaan tanah Tol, selain itu juga untuk menghindari adanya percaloan yang akan merugikan masyarakat."

Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain dari BPN Pekalongan dan PPK Pengadaan tanah, mereka mengumumkan hasil verifikasi team penilai harga tanah.

Dari 55 warga yang akan menerima uang ganti rugi masih ada 3 warga yang tidak setuju dengan harga tanah mereka hal tersebut antara lain di karenakan luas tanah dirasa tidak sesuai dan belum ada kesepakatan untuk pembelian tanah sisa.

Setelah nantinya di setujui semua warga maka di mungkinkan akan segera dilakukan pembayaran, 

"Nanti dalam kegiatan pembayaran tersebut juga akan kami pantau," Pungkas Akp Wayan.
Lebih baru Lebih lama