KAJEN - Kegiatan musyawarah untuk menentukan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol ruas Pemalang-Batang di desa karangsari kecamatan bojong kabupaten pekalongan,dilaksanakan di Balai Desa Karangsari,Senin (26/9).
Kapolsek Bojong Akp I Wayan Suandi menerangkan bahwa pihaknya memberikan penjagaan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Bojong Akp I Wayan Suandi menerangkan bahwa pihaknya memberikan penjagaan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dalam pelaksanaan
kegiatan ini kami kawal agar dapat berjalan dengan lancar dan aman,
karena di mungkinkan akan ada protes dari sebagaian warga yang tidak
puas dengan harga tanahnya yang di tetapkan oleh Tim pengadaan tanah
Tol, selain itu juga untuk menghindari adanya percaloan yang akan
merugikan masyarakat."
Tim yang hadir
dalam kegiatan tersebut antara lain dari BPN Pekalongan dan PPK
Pengadaan tanah, mereka mengumumkan hasil verifikasi team penilai harga
tanah.
Dari 55 warga
yang akan menerima uang ganti rugi masih ada 3 warga yang tidak setuju
dengan harga tanah mereka hal tersebut antara lain di karenakan luas
tanah dirasa tidak sesuai dan belum ada kesepakatan untuk pembelian tanah sisa.
Setelah nantinya
di setujui semua warga maka di mungkinkan akan segera dilakukan
pembayaran,
"Nanti dalam kegiatan pembayaran tersebut juga akan kami
pantau," Pungkas Akp Wayan.
Tags:
Warta Kajen