KAJEN - Beberapa foto syur W,Oknum PNS di Kabupaten Pekalongan yang diunggah di akun Facebook diduga dilakukan oleh mantan selingkuhannya,pasalnya W diketahui sudah mempunyai seorang suami.Foto tersebut disebar dikarenakan W tidak mau menikah dengan selingkuhannya yang diduga seorang kontaktor.Diketahui foto tersebut dibuat pada tahun 2014 dan disebarkan pada tahun 2015.
Sementara itu Bupati Pekalongan ketika dikonfirmasi terkait foto syur Oknum PNS tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,seperti BKD dan Inspektorat.
"Sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BKD dan Inspektorat agar kasus ini diusut tuntas,yang paling penting adalah supaya seluruh Pegawai Negeri dikabupaten pekalongan lebih menjaga wibawanya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Etika sosial dan etika agama."
Mengenai Hukuman yang akan diberikan bagi W,Bupati mengatakan akan dibahas lebih intensif dan akan dilihat perspektif hukumnya,Namun dirinya menjelaskan dari disiplin pegawai bahwa perbuatan W sudah menyimpang dan bisa dihukum pemecatan.
"Dari etika disiplin pegawai itu sudah menyimpang,mungkin hukuman terberatnya ya bisa sampai Pemecatan," jelasnya.
Diakui olehnya bahwa ini merupakan Pelajaran yang berharga bagi para PNS,Dirinya berpesan agar PNS dikabupaten pekalongan meningkatkan disiplin.meningkatkan kinerja,tidak neko-neko ketika diluar dan bisa menjadi panutan masyarakat,apalagi pihaknya memiliki kebijakan menaikn TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sehingga kinerja PNS dikabupaten Pekalongan juga diharapkan lebih ditingkatkan.
Sementara itu Bupati Pekalongan ketika dikonfirmasi terkait foto syur Oknum PNS tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,seperti BKD dan Inspektorat.
"Sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BKD dan Inspektorat agar kasus ini diusut tuntas,yang paling penting adalah supaya seluruh Pegawai Negeri dikabupaten pekalongan lebih menjaga wibawanya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Etika sosial dan etika agama."
Mengenai Hukuman yang akan diberikan bagi W,Bupati mengatakan akan dibahas lebih intensif dan akan dilihat perspektif hukumnya,Namun dirinya menjelaskan dari disiplin pegawai bahwa perbuatan W sudah menyimpang dan bisa dihukum pemecatan.
"Dari etika disiplin pegawai itu sudah menyimpang,mungkin hukuman terberatnya ya bisa sampai Pemecatan," jelasnya.
Diakui olehnya bahwa ini merupakan Pelajaran yang berharga bagi para PNS,Dirinya berpesan agar PNS dikabupaten pekalongan meningkatkan disiplin.meningkatkan kinerja,tidak neko-neko ketika diluar dan bisa menjadi panutan masyarakat,apalagi pihaknya memiliki kebijakan menaikn TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sehingga kinerja PNS dikabupaten Pekalongan juga diharapkan lebih ditingkatkan.
Tags:
Warta Kajen