KAJEN - Sat Intelkam Polres
Pekalongan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam
penerbitan SKCK melalui pelayanan on line, hal
tersebut disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Pekalongan Polda Jateng
AKP GN Simatupang yang ditemui pada sela sela aktifitas kerjanya.
"Kami bekerja
sama dengan Dit Intelkam Polda Jateng untuk menginstal aplikasi SKCK on
line, dengan tujuan agar mempermudah masyarakat yang akan mengajukan
permohonan penerbitan SKCK untuk wilayah hukum Polres Pekalongan, dimana
masyarakat bisa membuka layanan SKCK on line di website skck.jateng.polri.go.id"
Dijelaskan oleh Kasat Intel, bahwa masyarakat bisa mengajukan dimana saja, tidak perlu datang ke Polres Pekalongan.
" Jadi masyarakat
jika sudah masuk ke website yang tadi bisa langsung mengisi formulir
yang telah ada, kemudian meng upload data-data persyaratan yang
diperlukan yang sudah discan, setelah selesai nanti dapat nomor urut,
jika akan mengambil SKCK maka datang langsung ke Polres kemudian
menunjukan nomor tersebut dan jangan lupa membawa kelengkapan
administrasi atau hard copynya, pemohon langsung saja masuk ke ruang
pelayanan SKCK, dan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No 18 Th 2014
tentang Tata Cara Penerbitan SKCK."
Untuk saat ini
biaya PNBP SKCK sebesar Rp. 10.000,- per penerbitan sesuai dengan PP No
50 Th 2010 tentang PNBP di lingkungan Polri.
"Jadi nanti
pemohon SKCK akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,-per
penerbitan, dimana itu sudah sesuai dengan PP No 50 Th 2010, dan untuk
saat ini juga sudah ada wacana akan ada kenaikan tarif PNBP nya yang
dibagi menjadi 2 jenis yaitu dari Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,- per
penerbitan untuk pemohon WNI, dan Rp. 60.000,- untuk yang WNA, kamipun
sudah mensosialisasikannya melalu Polsek-Polsek."
Saat ini dari
Pemerintah pusat sedang melakukan Operasi Pemberantasan Pungli, dan
menurut Kasat Intel di Polres sudah tidak ada pungli terkait penerbitan
SKCK.
"Kami sudah
menerapkan bebas pungli pada penerbitan SKCK di Polres, jadi kalau ada
pungli terkait penerbitan SKCK di Polres tinggal mengadukan saja melalui
SMS ke No 0853 2528 3858, hal ini juga sesuai dengan arah dan kebijakan
Kapolri dalam program Promoter dan juga Comander Wish Kapolri" demikian
imbuhnya.
Tags:
Warta Kajen
