KAJEN – Bupati Pekalongan, H. Asip Kholbihi, SH. M.Si, menerima secara langsung kunjungan Anggota DPD RI, K.H. Achmad Muqowam ke Kabupaten Pekalongan.Pada jum'at (13/01).
“ Terimakasih atas kehadirannya dan semoga hal ini dapat membawa manfaat,” ujar Asip membuka pertemuan.
Dalam sambutannya, Muqowwam mengungkapkan bahwa kunjungannya adalah dalam rangka bersilaturahim sekaligus “ngansu kawruh” terkait implementasi atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta pelaksanaan dan pengawasan program Legalisasi Aset, sertifikasi tanah (Prona) di Kabupaten Pekalongan.
Ditegaskan Muqowam bahwa hal tersebut sebagai satu upaya mendalami realitas pelaksanaan ketiga hal diatas sekaligus menjaring masukan atau aspirasi dari daerah agar implementasi ketiga kebijakan Pemerintah Pusat tersebut kedepan dapat dilaksanakan lebih baik lagi oleh daerah. Ditambahkan Muqowam bahwa jika ada residu, kendala dalam implementasi ketiga kebijakan pemerintah pusat tersebut, maka harus dapat diselesaikan melalui payung kebijakan di Tingkat pusat agar tidak menuai masalah.
Sedangkan terkait pelaksanaan UU Desa, dirinya mengakui bahwa berdasarkan pengamatannya memang belum berjalan baik dikarenakan regulasinya yang memang belum sempurna, sehingga agak menyulitkan bagi desa dalam pelaksanaannya. Terakhir, yaitu terkait program Prona, Muqowam berharap kepada Kabupaten Pekalongan agar meningkatkan performa pelayanannya sehingga masyarakat akan lebih mudah dan cepat dalam proses pengurusan sertifikatnya sekaligus agar target pemerintah pusat untuk program ini dapat tercapai dengan baik.
Menanggapi berbagai hal yang disampaikan oleh Muqowam, Bupati Pekalongan memberikan tanggapannya, diantaranya terkait kebijakan bagi Kepala daerah yang baru diperbolehkan mengangkat atau melantik pejabatnya setelah 6 bulan masa jabatan. Menurutnya kebijakan tersebut kurang popular dan perlu ditinjau untuk menjaga semangat ASN dan profesionalitas mengingat banyak kejadian yang perlu direspon dan ditangani secara cepat, apalagi jika melihat bahwa Presiden saja baru dilantik langsung bisa melantik kabinetnya. Sementara itu terkait UU Desa, Asip sependapat dengan Muqowam bahwa pelaksanaannya agak terkendala dengan regulasi yang belum sempurna.
“Harusnya spirit desentralisasi fiskal dibarengi pula dengan regulasi yang sinkron, untuk itu saya nitip pesan agar kita diberikan ruang yang luas dalam implementasi UU Desa,” ujar Asip.
Sedangkan terkait ASN, Asip mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kabupaten Pekalongan sedang dalam proses penyelesaian pegawai K3, sementara terkait pelantikan kemarin Alhamdulillah tidak ada kendala, hanya saja diungkapkan Asip bahwa hingga saat ini dirinya masih menunggu regulasi terkait status UPT, dan berharap hal tersebut tidak berlangsung lama.
“ Saya berharap kedepan PP 18 Tahun 2016 panduan atau aturannya lebih luwes, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi daerah, mengingat kondisi SDM di setiap daerah tentu saja berbeda,” terang Asip.
Tags:
Warta Kajen
