KAJEN - Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi.kali ini menimpa Kafabila Sahida (27) Warga Dukuh Karangsari Rt.01 Rw.03 Desa Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap Kabupaten pekalongan,sekira pukul 18.30 Wib,Senin (13/12).Namun hal tersebut baru dilaporkan ke Polsek Karangdadap pada Rabu (4/1) kemarin.
Kejadian bermula pada hari senin,13 Desember 2016, sekitar Pukul 18.00 wib,korban memarkir sepeda motor Honda Beat G-2174-GT miliknya di depan rumah dan dikunci stang,namun pada Pukul 18.30 wib saat korban kembali,motor tersebut sudah tidak ada alias hilang.
Setelah berusaha mencari dengan berbagai cara namun tidak ditemukan,akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Karangdadap Pada Rabu (4/1).
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap oleh Polres Batang lantaran melakukan pencurian diwilayah batang.
"Kemudian Sat Reskrim Polsek Karangdadap ikut melakukan pengembangan dan ternyata benar tersangka tersebut juga pelaku pencurian didaerah karangdadap."
Adapun tersangka atas nama Ramadi al Cicir (29) warga Desa Baros Rt.02 Rw.03 Kecamatan Pekalongan Timur dan sedangkan satu tersangka lainnya IM (31) warga Kelurahan Kuripan Kidul Gg. 24 Kecamatan Pekalongan Selatan masih buron (DPO).
"Adapun untuk barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. G- 2917 -Qw yang terpasang,padahal nomer yang aslinya G - 2147 - GT, No Ka : MH1JFD220DK001758, Nosin : JFD2E1993823, tahun 2013, atas nama STNK Durajak dan satu buah anak kunci duplikat."
Tags:
Warta Kajen
