Beli Es Teh,Kipli Malah Jambret Kalung Penjualnya

KAJEN - Kipli ditangkap aparat kepolisian lantaran penyakitnya kumat yaitu menjambret,padahal kipli sudah empat kali keluar masuk penjara,dan ini adalah kali kelima.Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan,AKBP Wawan Kurniawan di Halaman Polres Pekalongan,kemarin.

"Kipli ini bersama temannya berpura-pura membeli es teh di warung,pada saat pelayan memberikan minuman kalungnya ditarik oleh kipli dalam posisi masih diatas motor,sehingga langsung kabur dan selanjutnya diteriaki warga,maling maling."

Akibat perbuatannya tersebut yang dilakukan pada Rabu (7/06),Kipli kini dikenai pasal 763 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu kipli ketika ditanyai wartawan mengungkapkan bahwa hasil menjabret untuk makan sehari-hari lantaran uang hasil mencari ikan hanya cukup untuk membayar hutang.

"Untuk makan sehari-hari," ungkap kipli.
Lebih baru Lebih lama