KAJEN - Seorang perempuan paruh baya ,Hj.Latri (50) dilaporkan ke kepolisian lantaran memukul tetangganya dengan gayung , Senin (17/7).
“
Kami sudah memediasi antara keduanya karna mereka masih ada
hubungan kerabat, namun demikian apabila tidak ada penyelesaian dan
korban tetap ingin melanjutkan kasus penganiayaan ringan tersebut kami
tetap akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Kejadian
bermula saat Hj. Latri (50) warga Desa
Yosorejo Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan datang ke teras rumah
pelapor yaitu Itaningtiyas (32) yang merupakan tetangganya, sesampainya di lokasi tersebutHj.Latri langsung marah dan memaki-maki Madi (70) yang masih ada
hubungan keluarga dengan Terlapor dan Pelapor.
Itaningtiyas sudah berusaha melerai pertengkaran antara Terlapor yakni Hj.
Lastri dengan Madi, berhubung pertengkaran tersebut tidak bisa di lerai
maka Itaningtyas yang saat itu memegang gayung berisi
air langsung menyiramkan air ke badannya Hj. Latri.
Merasa
tidak terima di siram oleh pelapor (Itaningtiyas), Terlapor (Hj.Latri)
langsung merebut gayung yang di pegang Itaning tyas dan kemudian
memukulkan kekepala korban (Itaningtiyas) sebanyak 6 kali sehingga
korban mengalami luka lecet pada kening kepala dan benjol pada kepala
belakang. Kemudian pelapor (korban) Itaningtiyas melaporkannya ke Polsek
Sragi.
Kapolsek
Sragi Polres Pekalongan AKP Sumantri, SH mengatakan bahwa memang benar
pihaknya telah menerima laporan kasus penganiayaan ringan tersebut.
Tags:
Warta Kajen
