KAJEN - Seorang pria M.Sobiron (41) seorang sopir warga Dukuh Kroto Desa Talun Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, yang berdomisili di Desa Bongas Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, ditangkap oleh Tim Buser Polres Pekalongan,karena melakukan pencurian di Butik Zahra Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,senin (4/12).
Adapun barang-barang yang hilang yaitu beberapa pakaian Gamis,
Celana Jeans, Baju Koko, Kemeja, Baju Anak-anak, Sprei, selimut dan
Handphone.
Tersangka ditangkap dirumahnya yaitu di Dukuh
Rejosari Desa Bongas Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang bersama barang bukti yaitu 8 buah sprei dengan ukuran 180 x 200 cm,6 potong baju gamis wanita,4 buah celana dalam wanita,1 buah Handphone merk Samsung warna putih beserta chargernya.
Diketahui tersangka merupakan residivis, dan pernah berurusan dengan polisi 2 kali, sebelumnya atas kasus pencurian kayu dan rokok.
Kejadian bermula saat karyawan toko Ely (24) membuka toko pada hari selasa (24/10) sekira pukul 08.30 Wib,kemudian kaget karena hanger pakaian berserakan dilantai,setelah dicek bagian belakang toko,dirinya melihat tembok bagian belakang berlubang.
Pemilik toko Erma Suryati (26) warga Desa Mulyorejo Kesesi yang mendapatkan kabar bahwa tokonya kemalingan langsung melapor ke aparat kepolisian.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tags:
Warta Kajen