KAJEN - Tujuh orang yang sedang asyik main judi Samgong di Pos Kampling Dukuh Semangu gang 3 Desa Sidomulyo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,digrebeg Aparat Polsek kesesi,pada sekira pukul 01.30 Wib,Minggu (28/1).
Dari hasil penggrebegan tersebut dua orang tertangkap,sedangkan lima lainnya berhasil kabur.
Adapun yang tertangkap yaitu Casmuri (27) dan Nurcahyo (24) keduanya warga Desa Sidomulyo Kesesi.
Kejadian bermula saat Aparat mendapatkan adanya informasi bahwa di sebuah gardu/pos kamling yang berada di
Dk. Semangu,Gang 3, Ds.Sidomulyo Kec. Kesesi Kabupaten Pekalongan ada
permainan judi jenis Samgong.
Setelah dilakukan penyelidikan,ternyata benar ada permainan judi jenis Samgong
, akhirnya dilakukan penggrebegan oleh anggota Polsek
Kesesi,namun yang tertangkap hanya dua orang sedangkan lima orang lainnya kini DPO.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp. 279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) beserta 50 (lima puluh) lembar kartu remi.
Tags:
Warta Kajen
