KAJEN - Kedapatan sedang mencuri burung merpati,Sugi Yusuf Alias Ateng (26) warga Dk.Depok Ds.Ketitangkidul Kec.Bojong Kab.Pekalongan ditangkap warga,pada sekira pukul 02.00 Wib,Sabtu 927/1).
Kejadian bermula saat Korban yaitu Hairul Marom (26) warga Ds.Bojonglor Rt.07 Rw/02 Kec.Bojong kab.Pekalongan sedang nongkrong bersama warga lain,dan mendengar ada orang berteriak "maling..maling...".
Setelah mendekat Korban melihat Tersangka sudah ditangkap warga dan menurut penuturan warga Tersangka telah mencuri burung Merpati.
Korban kemudian mengecek burung merpati miliknya di kandang,namun ternyata 7 (tujuh) ekor burungnya sudah tidak ada,Korban bersama warga kemudian mencari keberadaan burung merpati miliknya dan menemukan 7 burung miliknya di kebun dalam keadaan dibungkus karung warna putih.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000,- akhirnya melapor ke Polsek Bojong.
Tersangka kini terjerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Tags:
Warta Kajen
