KAJEN – Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) diluncurkan atau launching oleh Bupati
Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si,Kamis (25/1).
Bupati dalam
sambutannya mengharapkan program harus tepat sasaran dan beras sejahtera
(rastra) dapat diamanatkan agar dapat ditransformasi dari pola subsidi menjadi
pola bantuan sosial pangan.
“Jadi pola subsidi dan pola bantuan sosial pangan
berbeda. Yakni kalau pola subsidi disana ada aspek pembiayaan yang dikeluarkan
oleh yang disubsidi. Sedangkan yang sekarang pure beras dibantukan,” ujar
Bupati.
“Ketika
mekanisme subsidi ini banyak hal yang terjadi baik aspek positif maupun aspek
negatif. Dimana aspek negatifnya, penyalurannya dahulu dilakukan melalui Kepala
Desa atau perangkat desa, sehingga banyak perangkat desa yang tersandung kasus
ini. Hal ini karena banyak terjadi distorsi atau penyimpangan tata kelola
bantuan Pemerintah dalam bentuk subsidi ini,” imbuhnya.
Dikatakan
Bupati, di Kabupaten Pekalongan terdapat 53.448 KPM yang sampai hari ini masih mendapatkan
bantuan-bantuan dari berbagai program termasuk Bansos Rastra dan mulai bulan Juli
2018 nanti akan berubah mekanismenya dari Bansos Rastra menjadi Bansos Pangan
Non Tunai (BPNT).
“Secara
nasional penyaluran Bansos Rastra ke BPNT kepada KPM dilakukan mulai bulan
Januari hingga Agustus 2018, dengan sasaran sebesar 15.498.936 KPM. Kemudian
untuk Kabupaten Pekalongan, akan diberikan selama 6 bulan yakni mulai bulan
Januari hingga Juni 2018 kepada 53.448 KPM,” terang Bupati.
Sementara itu Asisten
Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Hari Suminto, SH.MH., dalam laporannya
menyampaikan bahwa mulai tahun 2018 Program Bansos terdiri atas dua jenis,
yaitu bantuan sosial pangan (Bansos Rastra) dan Bansos pangan non tunai (BPNT)
yang menggunakan jasa inklusi keuangan (jasa perbankan – Himbara).
“Sesuai
arahan Presiden Jokowi, keluarga penerima manfaat (KPM) dalam menerima Bansos
Rastra harus bebas dari harga tebus rastra (HTR),” ujarnya.
Hari Suminto menuturkan
bahwa tujuan Bansos Rastra yakni untuk mengurangi beban pengeluaran dan
meningkatkan akses masyarakat miskin dan rantan melalui pemenuhan kebutuhan
pangan pokok yang menjadi hak dasarnya. Sementara itu, bantuan pangan dalam
bentuk non tunai atau disebut sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat
digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli beras dan/atau telur, sesuai
jumlah dan kualitas serta pada waktu dan tempat yang diinginkan.
Hadir dalam acara itu antara lain Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM, beserta para Asisten, perwakilan Kapolres Pekalongan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Sub Divre Wilayah VI Pekalongan, Kepala Gudang Bulog 603 Bondansari, Camat dan Kepala Desa/ Kelurahan se Kabupaten Pekalongan.
Tags:
Warta Kajen