Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) Dilaunching

KAJEN – Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) diluncurkan atau launching oleh Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si,Kamis (25/1).

Bupati dalam sambutannya mengharapkan program harus tepat sasaran dan beras sejahtera (rastra) dapat diamanatkan agar dapat ditransformasi dari pola subsidi menjadi pola bantuan sosial pangan.

 “Jadi pola subsidi dan pola bantuan sosial pangan berbeda. Yakni kalau pola subsidi disana ada aspek pembiayaan yang dikeluarkan oleh yang disubsidi. Sedangkan yang sekarang pure beras dibantukan,” ujar Bupati.

“Ketika mekanisme subsidi ini banyak hal yang terjadi baik aspek positif maupun aspek negatif. Dimana aspek negatifnya, penyalurannya dahulu dilakukan melalui Kepala Desa atau perangkat desa, sehingga banyak perangkat desa yang tersandung kasus ini. Hal ini karena banyak terjadi distorsi atau penyimpangan tata kelola bantuan Pemerintah dalam bentuk subsidi ini,” imbuhnya.

Dikatakan Bupati, di Kabupaten Pekalongan terdapat 53.448 KPM yang sampai hari ini masih mendapatkan bantuan-bantuan dari berbagai program termasuk Bansos Rastra dan mulai bulan Juli 2018 nanti akan berubah mekanismenya dari Bansos Rastra menjadi Bansos Pangan Non Tunai (BPNT). 

“Secara nasional penyaluran Bansos Rastra ke BPNT kepada KPM dilakukan mulai bulan Januari hingga Agustus 2018, dengan sasaran sebesar 15.498.936 KPM. Kemudian untuk Kabupaten Pekalongan, akan diberikan selama 6 bulan yakni mulai bulan Januari hingga Juni 2018 kepada 53.448 KPM,” terang Bupati.

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Hari Suminto, SH.MH., dalam laporannya menyampaikan bahwa mulai tahun 2018 Program Bansos terdiri atas dua jenis, yaitu bantuan sosial pangan (Bansos Rastra) dan Bansos pangan non tunai (BPNT) yang menggunakan jasa inklusi keuangan (jasa perbankan – Himbara). 

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, keluarga penerima manfaat (KPM) dalam menerima Bansos Rastra harus bebas dari harga tebus rastra (HTR),” ujarnya.

Hari Suminto menuturkan bahwa tujuan Bansos Rastra yakni untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rantan melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya. Sementara itu, bantuan pangan dalam bentuk non tunai atau disebut sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli beras dan/atau telur, sesuai jumlah dan kualitas serta pada waktu dan tempat yang diinginkan.

Adapun ketentuan dalam Bansos Rastra, jelas Hari, antara lain penyaluran kepada KPM dilaksanakan setiap tanggal 25 bulan berjalan, beras disalurkan tanpa biaya tebus, sebanyak 10 kilogram per KPM, kualitas medium (derajat sosoh 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%), dan Perum Bulog melakukan penyaluran sampai titik distribusi

Hadir dalam acara itu antara lain Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM, beserta para Asisten, perwakilan Kapolres Pekalongan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Sub Divre Wilayah VI Pekalongan, Kepala Gudang Bulog 603 Bondansari, Camat dan Kepala Desa/ Kelurahan se Kabupaten Pekalongan.

Lebih baru Lebih lama