KAJEN - Seorang DPO pencurian burung merpati,Rendi Wicaksono (27) warga Desa Ketitang Kidul Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,akhirnya dibekuk aparat Polres Pekalongan,pada sekira pukul 10.00 Wib di Pasar Unggas Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,Kamis (22/3) kemarin.
Penangkapan Tersangka bermula saat sekira pukul 11.30 Wib,anggota unit Reskrim Polsek Bojong mendapat informasi,bahwa Tersangka berada di dalam Pasar Unggas Kecamatan Kedungwuni.
Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Bojong dan Reskrim Polsek Kedungwuni mengecek informasi tersebut, setelah sampai di pasar unggas ternyata benar,hingga kemudian dilakukan penangkapan dan Tersangka dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun sebelumnya Tersangka beraksi bersama rekannya,mencuri 7 ekor burung merpati milik seorang warga Desa Bojong Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan pada sabtu (27/1) lalu.
Namun, belum sempat pergi jauh kedua tersangka tertangkap basah oleh warga, hingga akhirnya RekanTersangka tertangkap sedangkan Tersangka Rendi melarikan diri dan menjadi DPO.
Tags:
Warta Kajen