KAJEN - Pelayanan terpadu Pengadilan Agama Kajen, Kemenag, dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Itsbat Nikah Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran di Kecamatan Paninggaran ,Rabu(21/03).
Sebanyak 44 pasang pengantin yang sudah lama hidup bersama namun hanya melakukan nikah siri,kemarin hadir di kecamatan Paninggaran dan dinikahkan kembali secara massal.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, SH MH menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka mendorong masyarakat agar terpenuhi secara legalitas baik secara syariat maupun peraturan negara.
Setelah hal tersebut terpenuhi, selanjutnya akan kita catat dan kita tetapkan kembali karena yang berhak menetapkan adalah Pemerintah melalui Kementrian Agama Kantor Urusan Agama (KUA).
“ Setelah itu dibuat dokumen kependudukan yang sudah menyesuaikan kegiatan Itsbat nIkah ini seperti Akte Kelahiran, KTP, KTP anak, hingga Kartu Keluarga,”tandasnya.
“ Setelah itu dibuat dokumen kependudukan yang sudah menyesuaikan kegiatan Itsbat nIkah ini seperti Akte Kelahiran, KTP, KTP anak, hingga Kartu Keluarga,”tandasnya.
Selanjutnya mereka bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan karena hal ni sangat penting untuk kehidupan masa depan diri dan anak anaknya.
Karena ketika mereka sudah di Itsbatkan status perkawinan mereka menjadi jelas, anak anak yang didalam akta kelahirannya tercatat orang tua yang semula atas nama ibu kandung diubah menjadi nama ayah kandung.
” Hal ini juga berimplikasi tentang pengesahan harta yang diperoleh setelah perkawinan dan berbagai hal yang membutuhkan tentang kejelasan data kependudukan,”terangnya.
” Hal ini juga berimplikasi tentang pengesahan harta yang diperoleh setelah perkawinan dan berbagai hal yang membutuhkan tentang kejelasan data kependudukan,”terangnya.
Bupati menyampaikan beberapa faktor mengapa mereka tidak mencatatkan karena alasan biaya, dan waktu itu masih ada anggapan bahwa perkawinan adalah masalah agama sehingga ketika sudah disahkan oleh kyai dianggap sudah cukup.
“ Oleh karena itu kita akan merubah mainset tersebut, dan ketika melakukan pernikahan harus sesuai dengan norma agama dan undang – undang perkawinan sehingga tercatat di negara”tandasnya.
“ Oleh karena itu kita akan merubah mainset tersebut, dan ketika melakukan pernikahan harus sesuai dengan norma agama dan undang – undang perkawinan sehingga tercatat di negara”tandasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan isbat ini merupakan pelaksanaan yang kedua setelah tahun sebelumnya diadakan. Pada Tahun ini sebanyak 75 pasangan pengantin. Di Kecamatan Paninggaran sebanyak 40 pasangan dan kandangserang sebayak 35 pasangan.
Tags:
Warta Kajen